home | tentang kami | hubungi kami | faq | peta situs
 
Links
home > tentang kpei > komite audit
Komite Audit

Sesuai dengan Peraturan Bapepam-LK No. III.B.8 tentang Komisaris Lembaga Kliring Penjaminan dan menindaklanjuti hasil RUPS Tahunan KPEI tanggal 6 Juni 2008 dibentuklah Komite Audit. KPEI membentuk komite audit dengan tujuan membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Tugas dan wewenang Komite Audit meliputi:

  1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perusahaaan
  2. Memastikan ketaatan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan
  3. Melakukan penelaahan atas pemeriksaan oleh Audit Internal
  4. Memantau kinerja auditor eksternal dan memastikan kemandiriannya dalam menjalankan tugas

Keanggotaan Komite Audit Periode 2008-2010 adalah sebagai berikut

  1. Sebastianus Harry Wiguna (Komisaris/Ketua)
  2. Noeniek Herliani, SE, Ak., MM (Anggota)
  3. Vonny Sulaimin
Profil
Profil
Laporan Tahunan
BOC & BOD
Komite Kebijakan Kredit & Pengelolaan Risiko
Komite Audit
Struktur Organisasi