 |
Sesuai dengan Peraturan Bapepam-LK No. III.B.8 tentang Komisaris Lembaga Kliring Penjaminan dan menindaklanjuti
hasil RUPS Tahunan KPEI tanggal 6 Juni 2008 dibentuklah Komite Audit. KPEI membentuk komite audit dengan tujuan
membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Tugas dan wewenang Komite Audit meliputi:
- Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perusahaaan
- Memastikan ketaatan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan
- Melakukan penelaahan atas pemeriksaan oleh Audit Internal
- Memantau kinerja auditor eksternal dan memastikan kemandiriannya dalam menjalankan tugas
Keanggotaan Komite Audit Periode 2008-2010 adalah sebagai berikut
- Sebastianus Harry Wiguna (Komisaris/Ketua)
- Noeniek Herliani, SE, Ak., MM (Anggota)
- Vonny Sulaimin
|