home | tentang kami | hubungi kami | faq | peta situs
 
Links
home > peraturan > surat edaran
Surat Edaran
No. SE-004/DIR/KPEI/1003 Penyampaian Keputusan Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia tentang Perubahan Peraturan Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Kontrak Berjangka Indeks Efek

Kepa

Kepada Yth.

Direksi Anggota Kliring

di tempat.

 

 Surat Edaran

Kepada Yth.

Direksi Anggota Kliring

di tempat

No.: SE-004/DIR/KPEI/1003

Perihal : Penyampaian Keputusan Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia tentang Perubahan Peraturan Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Kontrak Berjangka Indeks Efek

Dengan hormat, 

Berkenaan dengan disetujuinya Perubahan Peraturan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia Nomor III tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Kontrak Berjangka Indeks Efek menjadi Peraturan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia Nomor III tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Kontrak Berjangka oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal melalui surat Nomor S-2393/PM/2003 perihal Persetujuan Draft Peraturan Kontrak Berjangka PT BES dan PT KPEI, bersama ini kami sampaikan Keputusan Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia mengenai pemberlakuan ketentuan dimaksud. 

Atas perhatiannya diucapkan terima kasih. 

Jakarta, 13 Oktober 2003

Hormat kami,

 

 

 

 

 

 

 

 

Inarno Djayadi

Direktur Utama

 

 

 

 

 

 

Eddy Sugito

Direktur

 

Tembusan Yth.:

1.       Ketua Badan Pengawas Pasar Modal.

2.       Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam.

3.       Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam.

4.       Sekretaris Bapepam.

5.       Direksi PT Bursa Efek Jakarta.

6.       Direksi PT Bursa Efek Surabaya.

7.       Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

8.       Dewan Komisaris PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia.

 

Peraturan
Buku Peraturan KPEI