Kepa
Kepada Yth.
Direksi Anggota Kliring
di tempat.
Surat Edaran
Kepada Yth.
Direksi Anggota Kliring
di tempat
No.: SE-004/DIR/KPEI/1003
Perihal : Penyampaian Keputusan Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia tentang Perubahan Peraturan Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Kontrak Berjangka Indeks Efek
Dengan hormat,
Berkenaan dengan disetujuinya Perubahan Peraturan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia Nomor III tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Kontrak Berjangka Indeks Efek menjadi Peraturan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia Nomor III tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Kontrak Berjangka oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal melalui surat Nomor S-2393/PM/2003 perihal Persetujuan Draft Peraturan Kontrak Berjangka PT BES dan PT KPEI, bersama ini kami sampaikan Keputusan Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia mengenai pemberlakuan ketentuan dimaksud.
Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Jakarta, 13 Oktober 2003
Hormat kami,
|
Inarno Djayadi
Direktur Utama
|
Eddy Sugito
Direktur
|
Tembusan Yth.:
1. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal.
2. Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam.
3. Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam.
4. Sekretaris Bapepam.
5. Direksi PT Bursa Efek Jakarta.
6. Direksi PT Bursa Efek Surabaya.
7. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
8. Dewan Komisaris PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia.