home | tentang kami | hubungi kami | faq | peta situs
 
Links
home > peraturan > surat edaran
Surat Edaran
SE-001/DIR/KPEI/0505 Penyampaian Keputusan Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia tentang Perubahan Peraturan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia
 
 
 Jakarta, 13 Mei 2005
 
Kepada Yth
Direksi Anggota Kliring
di tempat.
 
 
SURAT EDARAN
NO.: SE-001/DIR/KPEI/0505
 
 
Perihal :           Penyampaian Keputusan Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia tentang Perubahan Peraturan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia.
 
 
Dengan hormat,
 
Berkenaan dengan disetujuinya Perubahan Peraturan Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa Tanpa Warkat nomor II-4 tentang Dana Jaminan dan Cadangan Jaminan, Nomor III tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Kontrak Berjangka, Nomor IV tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Opsi Saham, bersama ini kami sampaikan Keputusan Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia mengenai pemberlakuan ketentuan-ketentuan dimaksud.
 
Adapun perubahan peraturan tersebut terkait dengan Perubahan Peraturan Bapepam No. III.B.6 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa dan No. III.B.7 tentang Dana Jaminan.
 
Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
 
Hormat kami,
 
 
 
 
                    Inarno Djajadi
                    Direktur Utama
                R. M. Irwan
      Kadiv Hukum dan Komunikasi
 
Tembusan Yth.
Ketua Bapepam
Sekretaris Bapepam;
Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam;
Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Bapepam;
Direksi PT Bursa Efek Jakarta
Direksi PT Bursa Efek Surabaya
Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Dewan Komisaris KPEI.
Peraturan
Buku Peraturan KPEI