home | tentang kami | hubungi kami | faq | peta situs
 
Links
home > peraturan > surat edaran
Surat Edaran
SE-004/DIR/KPEI/1005 Peniadaan Perdagangan di Pasar Tunai dan Perubahan Waktu Kliring dan Penyelesaian pada 1 November 2005
Kepada Yth.                                                           Jakarta, 25 Oktober 2005
1. Direksi Anggota Bursa
2. Direksi Anggota Kliring
3. Direksi Pemegang Rekening 
di Tempat
SURAT EDARAN BERSAMA
No: SE-004/BEJ/10-2005
No: SE-005/LGL/BES/X/2005
No: SE-004/DIR/KPEI/1005
No: SE-001/DIR-Eks/KSEI/1005
 
 
Perihal :
Peniadaan Perdagangan di Pasar Tunai dan Perubahan Waktu Kliring dan Penyelesaian pada 1 November 2005
 
 
Sehubungan dengan perubahan Cut Off Time penggunaan RTGS pada tnggal  1 November 2005 menjadi pukul 12.00 WIB (yang sebelumnya pukul 17.00 WIB) sebagaimana dituangkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/545/DASP/PTR tanggal  20 Oktober 2005 perihal Libur Idul Fitri Tahun 2005, dengan ini kami sampaikan hal-hal mengenai peniadaan perdagangan di Pasar Tunai dan perubahan kerangka waktu kliring dan penyelesaian sebagai berikut:
Untuk transaksi bursa (T+0) tanggal 27 Oktober 2005 yang penyelesaiannya (T+3) jatuh pada tanggal 1 November 2005 pemenuhan kewajiban serah efek dan dana Anggota Kliring kepada KPEI berubah dari yang semula selambat-lambatnya pukul 12.15 WIB menjadi selambat-lambatnya pukul 09.00 WIB dan pemenuhan hak terima efek dan dana Anggota Kliring dari KPEI berubah dari yang semula selambat-lambatnya pukul 13.30 WIB menjadi selambat-lambatnya pukul 10.30 WIB.
 
Terkait dengan butir 1 diatas, maka pelaksanaan pemindahbukuan agunan (instruksi COLW) di KPEI ditambah frekuensinya pada pukul 10.30 WIB sampai dengan 10.40 WIB.
 
Pelaksanaan pemindahbukuan atas instruksi DVP/RVP di KSEI pada tanggal 1 November 2005 yang semula sampai dengan pukul 15.00 WIB diubah menjadi sampai dengan pukul 10.50 WIB.
 
Pemegang Rekening wajib memasukkan instruksi DVP/RVP yang akan diselesaikan pada tanggal 1 November 2005 selambat-lambatnya pada pukul 17.00 WIB tanggal 31 Oktober 2005.
 
Perdagangan Pasar Tunai di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya pada tanggal 1 November 2005 ditiadakan.
 
Mulai tanggal 9 November 2005 dan seterusnya, perdagangan Pasar Tunai dan kerangka waktu kliring dan penyelesaian transaksi bursa kembali kepada ketentuan sebagaimana biasanya.
 
Agar perubahan waktu perdagangan, kliring dan penyelesaian pada tanggal 1 November 2005 ini dapat berjalan dengan baik, kami mohon agar Anggota Bursa, Anggota Kliring dan Pemegang Rekening untuk mempercepat penyelesaian transaksinya dan menginformasikan perubahan dimaksud kepada seluruh nasabah.
 
 
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Bursa Efek Jakarta dengan Bapak Supandi (5150515 ext. 3100)
Bursa Efek Surabaya dengan Bapak Saptono (5266210 ext. 157)
Kliring Penjaminan Efek Indonesia dengan Bapak Sunandar (5299-5610)
Kustodian Sentral Efek Indonesia dengan Bapak Oding B. Akbar (5299-1147)
 
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.
 
 
Hormat kami,
 
PT. Bursa Efek Jakarta
 
 
 
 
 
 
Erry Firmansyah
Direktur Utama
 
 
PT. Bursa Efek Surabaya
 
 
 
 
 
 
Bastian Purnama
Direktur Utama
 
PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia
 
 
 
 
 
 
Inarno Djajadi
Direktur Utama
 
PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia
 
 
 
 
 
 
Bambang Indiarto
Direktur
 
 
Tembusan Yth.:
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal;
Sekretaris Bapepam;
Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam;
Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam;
Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia;
Asosiasi Bank Kustodian Indonesia;
Komisaris PT BEJ;
Komisaris PT BES;
Komisaris PT KPEI;
Komisaris PT KSEI.
Peraturan
Buku Peraturan KPEI