Jakarta, 23 Desember 2005
Kepada Yth
Direksi Anggota Kliring
Pemakai Jasa Pinjam Meminjam Efek
Di
tempat
Surat Edaran
No. SE-005/DIR/KPEI/1205
Perihal : Perubahan Parameter dalam Standar Perjanjian Pinjam Meminjam Efek PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
Dengan hormat,
Menindaklanjuti Surat Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: S-3277/PM/2005 tanggal 23 November 2005 perihal Persetujuan atas Perubahan Standar Perjanjian Pinjam Meminjam Efek KPEI, dengan ini kami sampaikan perubahan dimaksud, yaitu sebagai berikut:
Imbalan Jasa Pinjam Meminjam Efek yang semula 26% untuk Borrowing Fee dan 20% untuk Lending Fee diubah menjadi 15% untuk Borrowing Fee dan 12% untuk Lending Fee dan sudah termasuk fee 3% untuk KPEI.
Periode Recall pada sistem Pinjam Meminjam Efek KPEI yang tadinya 7 Hari Bursa berubah menjadi 4 Hari Bursa.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka ketentuan Imbalan Jasa Pinjam Meminjam Efek dan Periode Recall sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Efek antara Anggota Kliring dan KPEI dan, Surat Edaran KPEI No: SE-006/DIR/KPEI/1004 telah efektif diubah dan berlaku untuk transaksi Pinjam Meminjam Efek mulai tanggal 2 Januari 2006. Hal-hal lain sepanjang tidak diubah dalam Surat Edaran ini masih tetap berlaku.
Bagi pemakai jasa Pinjam Meminjam Efek yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Antonius H Azwar di nomor telepon: (021) 5299 5631.
Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
|
Inarno Djajadi
Direktur Utama
|
Hoesen
Direktur
|
Tembusan Yth.
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam);
Sekretaris Bapepam;
Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam;
Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam;
Direksi PT Bursa Efek Jakarta;
Direksi PT Bursa Efek Surabaya;
Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia;
Dewan Komisaris KPEI.