Kepada Yth.
Jakarta, 5 Oktober 2006
Pimpinan Bank Kustodian
di tempat
SURAT EDARAN
No: SE-003/DIR/KPEI/1006
Perihal : Pengecualian Ketentuan Angka 4 huruf a Peraturan KPEI Nomor II-10 tentang Jasa Pinjam Meminjam Efek Tanpa Warkat
Dengan hormat,
Menindaklanjuti Surat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) nomor: S-2217/BL/2006 tanggal: 2 Oktober 2006, perihal Persetujuan Untuk Pengecualian Ketentuan Angka 4 huruf a Peraturan KPEI Nomor II-10 tentang Jasa Pinjam Meminjam Efek Tanpa Warkat, dengan ini disampaikan bahwa sejak diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Bank Kustodian yang berbadan hukum asing dapat berpartisipasi sebagai pemberi pinjaman (Lender) dalam aktivitas transaksi Pinjam Meminjam Efek KPEI
Penjelasan lebih lanjut tentang hal tersebut, dapat menghubungi Dept Pinjam Meminjam Efek dan REPO KPEI di telepon: 021- 5299-5631.
Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
|
Inarno Djajadi
Direktur Utama
|
Hoesen
Direktur
|
Tembusan Yth.:
1. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK);
2. Sekretaris Bapepam dan LK;
3. Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam dan LK;
4. Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam dan LK;
5. Direksi PT Bursa Efek Jakarta;
6. Direksi PT Bursa Efek Surabaya;
7. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia;
8. Dewan Komisaris PT KPEI.