Jakarta, 26 Agustus 2002
Kepada Yth.
Direksi Anggota Kliring
Di tempat
SURAT EDARAN
No. SE-005/DIR/KPEI/0802
Perihal: Penyesuaian Nilai Agunan dalam Rekening Jaminan
Sehubungan dengan penerapan trading limit pada perdagangan tanpa warkat dan sebagai tindak lanjut ketentuan angka 2 huruf b) butir (vii) Peraturan KPEI Nomor: II-3 tentang Anggota Kliring, dengan ini disampaikan perubahan nilai haircut Efek yang diagunkan kepada KPEI sebagai berikut:
|
Rincian
|
Nilai Haircut Lama
|
Nilai Haircut Baru
|
|
Haircut di rekening agunan dan hak terima Efek
|
Hanya ada 1 kelas yaitu: 20%
|
Dibagi 6 kelas yaitu: 10%, 15%, 20%, 30%, 50%, dan 80%
|
Khusus Waran dan HMETD (Rights):
|
Rincian
|
Nilai Haircut Lama
|
Nilai Haircut Baru
|
|
Haircut di rekening agunan dan hak terima Efek
|
20%
|
100%
|
Dengan adanya perubahan nilai haircut tersebut di atas, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Khusus untuk Efek IPO dan Efek yang baru dikonversikan ke perdagangan tanpa warkat akan diberikan nilai haircut awal sebesar 20%. Selanjutnya KPEI akan melakukan evaluasi nilai haircut yang layak untuk Efek tersebut.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas tidak berlaku bagi Waran dan HMETD. Waran dan HMETD IPO dan yang baru dikonversi ke perdagangan tanpa warkat akan langsung dikenakan haircut sebesar 100%.
3. Apabila terdapat kondisi yang menuntut perubahan nilai haircut dan/atau nilai agunan atas Efek yang dijaminkan kepada KPEI sebagaimana ditetapkan KPEI, KPEI sewaktu-waktu dapat melakukan perubahan nilai haircut dan/atau nilai agunan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
4. Penentuan haircut oleh KPEI dimaksudkan untuk penilaian risiko dalam rangka penjaminan penyelesaian transaksi bursa, tidak untuk kepentingan lain seperti penentuan nilai investasi terhadap Efek tertentu.
5. Daftar Efek dengan nilai haircut yang telah ditetapkan dapat dilihat pada website mkbd/mytradinglimitlogin.asp
Demikian disampaikan, apabila Anggota Kliring membutuhkan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi:
Help Desk KPEI di nomor telepon: (021) 5299-5673 atau Departemen Pengendalian Risiko KPEI.
Hormat kami,
|
Tb. M. Hasjim
Direktur Utama
|
Eddy Sugito
Direktur
|
Tembusan Yth.:
1. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam);
2. Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam;
3. Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam;
4. Direksi PT Bursa Efek Jakarta;
5. Direksi PT Bursa Efek Surabaya;
6. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia;
7. Dewan Komisaris PT KPEI.