home | tentang kami | hubungi kami | faq | peta situs
 
Links
home > peraturan > surat edaran
Surat Edaran
Penyesuaian Nilai Agunan dalam Rekening Jaminan
                                                                          Jakarta, 26 Agustus 2002
Kepada Yth.
Direksi Anggota Kliring
Di tempat

 

SURAT EDARAN
No. SE-005/DIR/KPEI/0802

 

Perihal: Penyesuaian Nilai Agunan dalam Rekening Jaminan

 

Sehubungan dengan penerapan trading limit pada perdagangan tanpa warkat dan sebagai tindak lanjut ketentuan angka 2 huruf b) butir (vii) Peraturan KPEI Nomor: II-3 tentang Anggota Kliring, dengan ini disampaikan perubahan nilai haircut Efek yang diagunkan kepada KPEI sebagai berikut:

Rincian

Nilai Haircut Lama

Nilai Haircut Baru

Haircut di rekening agunan dan hak terima Efek

Hanya ada 1 kelas yaitu: 20%

Dibagi 6 kelas yaitu: 10%, 15%, 20%, 30%, 50%, dan 80%

Khusus Waran dan HMETD (Rights):

Rincian

Nilai Haircut Lama

Nilai Haircut Baru

Haircut di rekening agunan dan hak terima Efek

20%

100%

Dengan adanya perubahan nilai haircut tersebut di atas, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1.       Khusus  untuk Efek IPO dan Efek yang baru dikonversikan ke perdagangan tanpa warkat akan diberikan nilai haircut awal sebesar 20%.  Selanjutnya KPEI akan melakukan evaluasi nilai haircut yang layak untuk Efek tersebut. 

2.       Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas tidak berlaku bagi Waran dan HMETD.  Waran dan HMETD IPO dan yang baru dikonversi ke perdagangan tanpa warkat akan langsung dikenakan haircut sebesar 100%.

3.       Apabila terdapat kondisi yang menuntut perubahan nilai haircut dan/atau nilai agunan atas Efek yang dijaminkan kepada KPEI sebagaimana ditetapkan KPEI, KPEI sewaktu-waktu dapat melakukan perubahan nilai haircut dan/atau nilai agunan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

4.       Penentuan haircut oleh KPEI dimaksudkan untuk penilaian risiko dalam rangka penjaminan penyelesaian transaksi bursa, tidak untuk kepentingan lain seperti penentuan nilai investasi terhadap Efek tertentu.

5.       Daftar Efek dengan nilai haircut yang telah ditetapkan dapat dilihat pada website mkbd/mytradinglimitlogin.asp

Demikian disampaikan, apabila Anggota Kliring membutuhkan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi:

Help Desk KPEI di nomor telepon: (021) 5299-5673 atau Departemen Pengendalian Risiko KPEI.

 

Hormat kami,

 

 

         Tb. M. Hasjim
         Direktur Utama

  

Eddy Sugito
Direktur

 

 

Tembusan Yth.:
1.       Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam);
2.       Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam;
3.       Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam;
4.       Direksi PT Bursa Efek Jakarta;
5.       Direksi PT Bursa Efek Surabaya;
6.       Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia;
7.       Dewan Komisaris PT KPEI.

Peraturan
Buku Peraturan KPEI