home | tentang kami | hubungi kami | faq | peta situs
 
Links
home > peraturan > surat edaran
Surat Edaran
Pelaksanaan Jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Perdagangan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa
 
 
 
 
 
Jakarta, 17 Desember 2007       
 
 
Kepada Yth.                                                                                      
Direksi Anggota Kliring
di tempat
 
 
SURAT EDARAN
No: SE-002/DIR/KPEI/1207
 
 
Perihal:         Pelaksanaan Jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Perdagangan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa
 
 
Dengan hormat,
 
Menindaklanjuti diterbitkannya ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
 
1.       Peraturan Bapepam dan LK Nomor IV.B.3 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek (Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-133/BL/2006 tanggal 4 Desember 2006);
 
2.       Peraturan Nomor II-C: Tentang Perdagangan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Di Bursa (Lampiran II Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia, Nomor: Kep-310/BEJ/12-2006 tanggal 22 Desember 2006)
 
dengan ini disampaikan bahwa pelaksanaan Jasa Kliring dan Penjaminan Perdagangan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Di Bursa dilakukan sesuai dengan Peraturan Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa Tanpa Warkat PT KPEI.
 
Adapun ketentuan yang mengatur pelaksanaan Jasa Kliring dan Penjaminan transaksi Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Di Bursa adalah sebagai berikut:
 
a.       Peraturan Nomor II-1 tentang Jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa Tanpa Warkat (Lampiran Keputusan Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, Nomor: Kep-001/DIR/KPEI/0399 tanggal 11 Maret 1999);
 
b.       Peraturan Nomor II-2 tentang Biaya Layanan Jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa Tanpa Warkat (Lampiran Keputusan Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, Nomor: Kep-002/DIR/KPEI/0399 tanggal 11 Maret 1999);
 
c.       Peraturan Nomor II-3 tentang Anggota Kliring (Lampiran Keputusan Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, Nomor: Kep-003/DIR/KPEI/0399 tanggal 11 Maret 1999);
 
d.       Peraturan Nomor II-4 tentang Dana Jaminan dan Cadangan Jaminan (Lampiran Keputusan Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, Nomor: Kep-004/DIR/KPEI/0505 tanggal 5 Mei 2005);
 
e.       Peraturan Nomor II-5 tentang Kliring Transaksi Bursa Tanpa Warkat (Lampiran Keputusan Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, Nomor: Kep-011/DIR/KPEI/0700 tanggal 24 Juli 2000);
 
f.      Peraturan Nomor II-6 tentang Pemenuhan Hak dan Kewajiban Anggota Kliring Secara Pemindahbukuan (Lampiran Keputusan Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, Nomor: Kep-012/DIR/KPEI/0700 tanggal 24 Juli 2000);
 
g.       Peraturan Nomor II-7 tentang Kegagalan Pemenuhan Hak dan Kewajiban Anggota Kliring Secara Pemindahbukuan dan Penanganannya (Lampiran Keputusan Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, Nomor: Kep-013/DIR/KPEI/0700 tanggal 24 Juli 2000);
 
h.       Peraturan Nomor II-8 tentang Pelanggaran dan Sanksi Bagi Anggota Kliring (Lampiran Keputusan Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, Nomor: Kep-014/DIR/KPEI/0700 tanggal 24 Juli 2000).
 
Surat Edaran ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan dapat diubah atau disempurnakan apabila terdapat kekeliruan atau kekurangan dalam penetapannya.
 
Penjelasan lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas dapat diperoleh dengan menghubungi Departemen Ekuiti KPEI di telepon: 021- 5299-5621 s/d 5623.
 
Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
 
 
Hormat kami,
 
 
       Inarno Djajadi
       Direktur Utama
                                 Hoesen
                                 Direktur
 
 
Tembusan Yth. :
1.       Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK);
2.       Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam dan LK;
3.       Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam dan LK;
4.       Direksi PT Bursa Efek Indonesia;
5.       Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia;
6.       Dewan Komisaris PT KPEI.
 
Peraturan
Buku Peraturan KPEI