home | tentang kami | hubungi kami | faq | peta situs
 
Links
home > peraturan > surat edaran
Surat Edaran
Dividen Pengganti Terhadap Pembagian Dividen Tunai Oleh Emiten Dalam Mata Uang Asing Selain Rupiah
 
 
 
 
 
Kepada Yth.                                                                  Jakarta, 7 April 2008   
Direksi Anggota Kliring
di tempat
 
 
SURAT EDARAN
No: SE-003/DIR/KPEI/0408
 
Perihal : Dividen Pengganti Terhadap Pembagian Dividen Tunai Oleh
                Emiten Dalam  Mata Uang Asing Selain Rupiah
 
 
Dengan hormat,
 
Menunjuk Peraturan KPEI No.II-10 tentang Jasa Pinjam Meminjam Efek Tanpa Warkat dan sehubungan dengan tindakan Corporate Action oleh Emiten berupa pembagian dividen tunai dalam mata uang asing selain Rupiah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
 
1.       KPEI melakukan proses distribusi Dividen Pengganti hanya dalam bentuk mata uang Rupiah;
 
2.       Dalam hal terjadi pembagian dividen tunai dalam bentuk mata uang asing oleh Emiten, KPEI akan melakukan penagihan Dividen Pengganti tersebut dalam bentuk mata uang Rupiah (IDR) sesuai dengan Kurs yang ditetapkan oleh Emiten.
 
Surat Edaran ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan dapat diubah atau disempurnakan apabila terdapat kekeliruan atau kekurangan dalam penetapannya
 
Penjelasan lebih lanjut tentang hal tersebut, dapat menghubungi Dept Pinjam Meminjam Efek dan REPO KPEI di telepon: 021- 5299-5631 s/d 5633.
 
Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
 
 
Hormat kami,
 
 
       Inarno Djajadi
       Direktur Utama
                                 Hoesen
                                  Direktur
 
Tembusan Yth.:
1.       Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK);
2.       Sekretaris Bapepam dan LK;
3.       Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam dan LK;
4.       Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam dan LK;
5.       Direksi PT Bursa Efek Indonesia;
6.       Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia;
7.       Dewan Komisaris PT KPEI.
 
Peraturan
Buku Peraturan KPEI