home | tentang kami | hubungi kami | faq | peta situs
 
Links
home > peraturan > surat edaran
Surat Edaran
Penempatan Efek Sebagai Agunan
Kepada Yth.                                                                Jakarta, 3 April 2008    
Direksi Anggota Kliring
di tempat
 
 
 
SURAT EDARAN
No: SE-002/DIR/KPEI/0408
 
 
Perihal   : Penempatan Efek Sebagai Agunan  
 
 
Dengan hormat,
 
Menunjuk ketentuan angka 2 huruf b) butir vii) Peraturan KPEI No: II-3 tentang Anggota Kliring, Surat Edaran KPEI No: 011/KPEI/1202 tanggal 16 Desember 2002, perihal: Perubahan Ketentuan Terkait Perhitungan Batasan Transaksi, dan mencermati kondisi dan keadaan nilai transaksi bursa yang semakin meningkat, baik dari sisi volume maupun nilai, KPEI memandang perlu untuk menyempurnakan ketentuan terkait penempatan Efek sebagai agunan terkait pemantauan risiko Anggota Kliring dan untuk pelaksanaan fungsi Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
 
Adapun perubahan dan penyempurnaan ketentuan terkait penempatan Efek sebagai agunan tersebut adalah sebagai berikut:
 
1.      Agunan di Rekening Jaminan (004).
Anggota Kliring dapat menempatkan Efek berupa Saham, Obligasi Pemerintah atau Obligasi Korporasi sebagai agunan di Rekening Jaminan. Penempatan agunan di Rekening Jaminan diperlakukan sebagai Agunan online.
 
2.      Pembatasan Jenis dan Nilai Efek sebagai Agunan.
KPEI menetapkan batasan jenis dan nilai Efek yang dijadikan agunan, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.     KPEI berwenang untuk menentukan jenis Efek berupa Saham, Obligasi Pemerintah dan Obligasi Korporasi yang dapat dijadikan agunan.
 
b.     Batasan nilai maksimum satu jenis Efek baik berupa Saham, Obligasi Pemerintah dan Obligasi Korporasi yang diperkenankan sebagai agunan adalah senilai maksimum 10% dari nilai kapitalisasi pasar Efek yang bersangkutan setelah haircut atau sebesar Rp. 80.000.000.000,- (delapan puluh milyar Rupiah) setelah haircut, mana yang lebih rendah.
 
c.     Kelebihan Efek yang terdapat di Rekening Jaminan melebihi nilai yang ditentukan pada butir 2. b. tidak akan dinilai dalam perhitungan batasan transaksi (trading limit).
 
Sepanjang tidak diatur lain dalam Surat Edaran ini, maka hal-hal yang dimuat di dalam Surat Edaran KPEI No: 011/KPEI/1202 tanggal 16 Desember 2002, perihal: Perubahan Ketentuan Terkait Perhitungan Batasan Transaksi, dinyatakan tetap berlaku.
 
Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 3 April 2008.
 
Penjelasan lebih lanjut tentang hal tersebut, dapat menghubungi Dept Pengendalian Risiko KPEI di telepon: 021- 5299-5671 s/d 5677
 
Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
 
 
Hormat kami,
 
 
 
 
 
 
Inarno Djajadi
Direktur Utama
Hoesen
Direktur
 
Tembusan Yth.:
1.    Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK);
2.      Sekretaris Bapepam-LK;
3.      Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam dan LK;
4.     Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam dan LK;
5.     Direksi PT Bursa Efek Indonesia;
6.      Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia;
7.      Dewan Komisaris PT KPEI.
 
 
Peraturan
Buku Peraturan KPEI