home | about us | contact us | faq | site map
 
Links
home > rules & regulations > circular letter
Circular Letter
Implementasi Modul Fixed Term Pada Fasilitas Pinjam Meminjam Efek (PME) di Sistem e-CLEARS
 
 
 
 
 
Kepada Yth.                                                                Jakarta, 30 April 2008  
Direksi Anggota Kliring
di tempat
 
SURAT EDARAN
No: SE-004/DIR/KPEI/0408


Perihal   :   Implementasi Modul Fixed Term Pada Fasilitas Pinjam Meminjam Efek (PME) di Sistem  e-CLEARS
 
Dengan hormat,
 
Dalam rangka terus meningkatkan dan mengoptimalkan layanan jasa Pinjam Meminjam Efek Tanpa Warkat, KPEI mengimplementasikan Modul Fixed Term pada Fasilitas Pinjam Meminjam Efek (PME) di Sistem e-CLEARS sejak tanggal: 5 Mei 2008
 
Modul Fixed Term adalah modul peminjaman efek dengan kepastian periode pinjaman oleh Lender/Borrower dalam transaksi Pinjam Meminjam Efek, dengan modul tersebut Lender/Borrower memiliki pilihan untuk melakukan pemberian pinjaman atau menerima pinjaman tanpa adanya tindakan recall/close out sebelum jatuh tempo periode pinjaman.
 
Mekanisme Modul Fixed Term memberi  5 (lima) pilihan periode Pinjaman yaitu: 10, 20, 30, 60 dan 90 hari, dengan demikian Lender dan Borrower dapat memilih periode pinjaman Fixed Term yang sesuai dengan kebutuhannya.
 
Pelaksanaan Modul Fixed Term tetap berdasarkan pada Peraturan KPEI No. II-10 tentang Jasa Pinjam Meminjam Efek Tanpa Warkat dan prosedur penggunaan Modul Fixed Term dapat diperoleh pada User Manual Sistem Pinjam Meminjam Efek KPEI.
 
Penjelasan lebih lanjut tentang Modul Fixed Term dapat diperoleh di: www.kpei.co.id atau menghubungi Dept. Pinjam Meminjam Efek dan REPO KPEI di nomor telepon: 021- 5299-5631 s/d 5633.
 
Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
 
Hormat kami,
 
 
       Inarno Djayadi
       Direktur Utama
                                 Hoesen
                                  Direktur
 
Tembusan Yth.:
1.      Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK);
2.       Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam dan LK;
3.       Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam dan LK;
4.       Direksi PT Bursa Efek Indonesia;
5.       Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia;
6.       Dewan Komisaris PT KPEI.
Rules & Regulations
KPEI Rules Book