Jakarta, 17 April 2009
Kepada Yth.
Direksi Anggota Kliring
Di tempat
SURAT EDARAN
No. SE-002/DIR/KPEI/0409
Perihal: Prosedur Perjanjian Pinjaman Subordinasi di KPEI
Dengan hormat,
Sesuai dengan angka 3 dan 4 Peraturan Bapepam dan LK No. V.D.7 tentang Pokok-pokok Ketentuan Perjanjian Pinjaman Sub Ordinasi, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menerbitkan formulir standar Perjanjian Pinjaman Sub Ordinasi yang dapat digunakan oleh Anggota Kliring.
Untuk tertib administrasi pencatatan Perjanjian Pinjaman Sub Ordinasi oleh Anggota Kliring yang menggunakan formulir standar Perjanjian Pinjaman Sub Ordinasi dari KPEI dan pelaksanaan verifikasi pencatatan Pinjaman Sub Ordinasi di pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Anggota Kliring dapat memperoleh formulir standar Perjanjian Pinjaman Sub Ordinasi tersebut dengan mengakses website KPEI: www.kpei.co.id/membership.aspx
2. Anggota Kliring yang menggunakan formulir standar Perjanjian Pinjaman Sub Ordinasi KPEI, wajib menyampaikan salinan Perjanjian tersebut kepada KPEI segera setelah ditandatangani oleh Kreditur dan Debitur beserta salinan bukti transfer (setor) atau rekening koran yang menunjukan jumlah Pinjaman Sub Ordinasi;
3. Selanjutnya KPEI akan melakukan verifikasi atas salinan Perjanjian Pinjaman Sub Ordinasi dari Anggota Kliring tersebut dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Kesesuaian dengan formulir standar Perjanjian Pinjaman Sub Ordinasi KPEI;
b. Kesesuaian jumlah Pinjaman Sub Ordinasi dengan salinan bukti transfer atau rekening koran yang disampaikan.
4. Apabila seluruh ketentuan dalam angka 3 huruf a dan b diatas telah sesuai, maka KPEI akan menerbitkan Surat Persetujuan Perjanjian Pinjaman Sub Ordinasi kepada Anggota Kliring dan mengadministrasikan Perjanjian Pinjaman Sub Ordinasi Anggota Kliring tersebut di KPEI.
5. Pencantuman Pinjaman Sub Ordinasi pada pelaporan MKBD oleh Anggota Kliring hanya dapat dilakukan setelah mendapat Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud angka 4 di atas.
Demikian disampaikan, apabila Anggota Kliring membutuhkan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi:Departemen Hukum dan Komunikasi Perusahaan KPEI di nomor 021 5299 5721 s/d 5726.
Hormat kami,
|
Inarno Djajadi
Direktur Utama
|
Hoesen
Direktur
|