home | tentang kami | hubungi kami | faq | peta situs
 
Links
home > peraturan > surat edaran
Surat Edaran
Perubahan Nilai Haircut Untuk Agunan Offline Berupa Deposito Berjangka Mata Uang Rupiah (IDR)
 
 
 
 
Kepada Yth.                                                                                                     Jakarta, 28 Juli 2009
Direksi Anggota Kliring
Di Tempat
 
 
SURAT EDARAN
No. SE-005/DIR/KPEI/0709
 
Perihal: Perubahan Nilai Haircut Untuk Agunan Offline Berupa Deposito Berjangka Mata   Uang Rupiah (IDR)
 
Dengan hormat,
 
Dalam rangka menjalankan fungsi Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa yang wajar, teratur dan efisien, KPEI secara berkala menyempurnakan perangkat pemantauan risiko yang ada termasuk penilaian (valuation) instrumen Agunan.
 
Untuk mengoptimalkan nilai Agunan milik Anggota Kliring berupa Deposito Berjangka Mata Uang Rupiah, KPEI menetapkan nilai haircut Deposito Berjangka Mata Uang Rupiah menjadi 0% (nil). Oleh karenanya, besaran nilai haircut Deposito Berjangka Mata Uang Rupiah sebagaimana ditetapkan pada Surat Edaran No. SE-013/DIR/KPEI/092000 dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
KPEI dapat mengubah sewaktu-waktu besaran nilai haircut dengan mengabaikan ketentuan di atas, dalam hal terjadi perubahan material atas kondisi mata uang Rupiah ataupun kondisi Bank ditempatkannya Deposito Berjangka tersebut.
 
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 28 Juli 2009.
 
Penjelasan lebih lanjut tentang hal tersebut, dapat menghubungi Dept Pengendalian Risiko KPEI di telepon: 021- 5299-5671 s/d 5677.
 
Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
 
 
Hormat kami,
 
 
 
Hoesen
Bambang Widodo
Direktur Utama
Direktur
 
Peraturan
Buku Peraturan KPEI