Kepada Yth. Jakarta, 11 Februari 2010
Direksi Pemegang Rekening
PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Di Tempat
SURAT EDARAN BERSAMA
No.:SE-002/DIR-EKS/KSEI/0210
No.:SE-001/DIR/KPEI/0210
|
Perihal
|
:
|
Implementasi Pembukaan Sub Rekening Efek Pinjam Meminjam (005) dan Sub Rekening Efek Jaminan (004)
|
Untuk tetap dapat memberikan layanan yang terbaik bagi Pemegang Rekening dalam melaksanakan fungsi kustodian bagi aset nasabah-nasabahnya, dengan ini disampaikan bahwa mulai saat ini Pemegang Rekening diberikan fasilitas untuk membukakan Sub Rekening Efek Pinjam Meminjam (005) dan Sub Rekening Efek Jaminan (004) bagi masing-masing nasabahnya dengan prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
A. Prosedur Pembukaan Sub Rekening Efek
1. Pemegang Rekening melengkapi dan menyampaikan formulir permohonan pembukaan Sub Rekening Efek Pinjam Meminjam (005) dan/atau Sub Rekening Efek Jaminan (004) bagi nasabah-nasabahnya sesuai dengan
Formulir Pembukaan Sub Rekening Efek untuk Pinjam Meminjam dan Jaminan sebagaimana terdapat pada Lampiran 1 Surat Edaran ini, yang kemudian disampaikan melalui email kepada Bagian Hubungan Pemakai Jasa – Pengelolaan Sub Rekening KSEI ke alamat email:
hpj-p@ksei.co.id dengan tembusan kepada Departemen Pinjam Meminjam Efek KPEI ke alamat email:
kpei_pme@kpei.co.id;
2. Penyampaian permohonan pembukaan Sub Rekening Efek Pinjam Meminjam (005) dan/atau Sub Rekening Efek Jaminan (004) oleh Pemegang Rekening tersebut harus memenuhi persyaratan serta melampirkan dokumen sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Edaran ini.
B. Persyaratan Pembukaan Sub Rekening Efek
1. Pembukaan Sub Rekening Efek Pinjam Meminjam (005):
a. Pemegang Rekening telah menjadi Pengguna Jasa Pinjam Meminjam Efek KPEI;
b. Pemegang Rekening wajib membuat
Surat Kuasa Pinjam Meminjam Efek sebagaimana terdapat pada Lampiran 2 Surat Edaran ini, yang kemudian disampaikan kepada KPEI.
c. Bagi nasabah yang meminjamkan efeknya, maka kepada Pemegang Rekening wajib membukakan Sub Rekening Efek Pinjam Meminjam bagi nasabahnya tersebut, dengan terlebih dahulu memastikan bahwa:
i. Nasabah telah memiliki Sub Rekening Efek (001) di KSEI;
ii. Telah membuat perjanjian Pinjam Meminjam Efek dengan nasabahnya.
2. Pembukaan Sub Rekening Efek Jaminan (004)
Bagi Nasabah yang telah memberikan kuasa atas asetnya kepada Pemegang Rekening sebagai jaminan di PT. KPEI, maka Pemegang Rekening wajib membukakan Sub Rekening Efek Jaminan (004) terhadap nasabah yang bersangkutan di KSEI. Pemegang Rekening memastikan bahwa nasabah yang bersangkutan telah memiliki Sub Rekening Efek (001) di KSEI.
Pembukaan Sub Rekening Efek Pinjam Meminjam (005) dan/atau Sub Rekening Efek Jaminan (004) dilakukan oleh KSEI setelah persyaratan dan kelengkapan dokumen sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran ini dipenuhi.
Untuk keterangan lebih lanjut, Pemegang Rekening dapat menghubungi: KSEI: Sdri. Nina (5299 1161) dan Sdri. Yani (5299 1179) atau KPEI: Sdr. Reynant (5299 5721) dan Sdri. Dita (5299 5631)
Hormat kami,
|
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia
Hoesen
Direktur Utama
|
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Ananta Wiyogo
Direktur Utama
|
Tembusan Yth.:
1. Ketua Bapepam-LK;
2. Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek, Bapepam-LK;
3. Direksi PT Bursa Efek Indonesia;
4. Dewan Komisaris PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia;
5. Dewan Komisaris PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.