home | tentang kami | hubungi kami | faq | peta situs
 
Links
home > peraturan > surat edaran
Surat Edaran
No. SE-001/DIR/KPEI/0103 Perubahan Penyelesaian Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dari Imobilisasi Menjadi Scripless
Kepada Yth.
Direksi Anggota Kliring
Di tempat
 
SURAT EDARAN
No. SE-001/DIR/KPEI/0103
 
Perihal:
 Perubahan Penyelesaian Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dari Imobilisasi Menjadi Scripless
 
Menunjuk Perubahan Peraturan PT Bursa Efek Jakarta Nomor: Kep-002/BEJ/01-2003, Kep-003/BEJ/01-2003, Kep-004/BEJ/01-2003 dan Kep-005/BEJ/01-2003 tanggal 17 Januari 2003 tentang Perubahan Perdagangan Efek Nomor: II-A1, II-B1, II-B2 dan II-B3, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
 
1.      Mekanisme Kliring dan Penyelesaian HMETD dilakukan secara netting dan diberlakukan sama dengan Kliring dan Penyelesaian Transaksi Bursa Tanpa Warkat yang dilakukan pada Pasar Tunai (T+0) sebagaimana tercantum di Peraturan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia Nomor II tentang Kliring Dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa Tanpa Warkat. Hak atau kewajiban dana pada tanggal penyelesaian transaksi HMETD (T+0) akan dinetting dengan hak atau kewajiban dana yang timbul dari Transaksi Bursa Tanpa Warkat yang penyelesaiannya jatuh tempo pada hari itu (T+3), sedangkan untuk kewajiban serah HMETD wajib ditempatkan pada rekening 002 atau 004 e-Clears oleh Anggota Kliring selambat-lambatnya T+0 pukul 12.30 WIB.
 
2.      Jika Anggota Kliring Serah HMETD gagal memenuhi kewajiban serah kepada KPEI maka wajib mengganti kewajiban serah HMETD yang tidak dipenuhi menjadi kewajiban serah uang kepada KPEI (Uang Pengganti) sebesar 125 % dari harga tertinggi atas HMETD yang sama yang terjadi di Pasar Tunai pada hari itu.
 
3.      KPEI menyediakan Daftar Hasil Kliring HMETD, baik netting maupun negosiasi, yang dapat diakses melalui website KPEI (www.kpei.co.id/mkbd/mytradinglimitlogin.asp)
dan mencetaknya apabila dianggap perlu oleh AK, mulai pukul 12.15 WIB.
 
4.      Haircut terhadap HMETD ditetapkan sebesar 100%, baik untuk hak terima HMETD maupun HMETD yang berada pada rekening 004 e-Clears.
 
5.      Dengan diberlakukannya Perubahan Peraturan PT Bursa Efek Jakarta sebagaimana tersebut di atas, dengan ini;
-         Peraturan KPEI Nomor I-B-5-2 tentang Kliring Atas Perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Dengan Warkat Secara Imobilisasi;
-         Peraturan KPEI Nomor I-B-6-2 tentang Pemenuhan Hak dan Kewajiban Anggota Bursa Yang Timbul Dari Perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Dengan Warkat Secara Imobilisasi; dan
-         Peraturan KPEI Nomor I-B-7-2 tentang Kegagalan Pemenuhan Hak dan Kewajiban Anggota Bursa Yang Timbul Dari Perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Dengan Warkat Secara Imobilisasi dan Penanggulangannya;
 
dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
6.      Mekanisme Kliring dan Penyelesaian Transaksi Bursa Tanpa Warkat terhadap perdagangan HMETD mulai berlaku efektif pada tanggal 22 Januari 2003.
 
 
Apabila AK membutuhkan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi KPEI di nomor telepon : 52995623, 52995656, 52995662.
 
Atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
 
 
Jakarta, 20 Januari 2003
 
Hormat kami,
 
 
 
Tb. M. Hasjim
Eddy Sugito
Direktur Utama
Direktur
 
 
Tembusan Yth:
1.       Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam);
2.       Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam;
3.      Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam;
4.       Direksi PT Bursa Efek Jakarta;
5.       Direksi PT Bursa Efek Surabaya;
6.       Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia;
7.       Dewan Komisaris PT KPEI.
Peraturan
Buku Peraturan KPEI