home | tentang kami | hubungi kami | faq | peta situs
 
Links
home > layanan & solusi > jasa
Jasa
Mekanisme
Print Version

Saham Eligible

Efek-efek yang tercatat di BEJ dan BES termasuk dalam efek yang dapat dipinjamkan (eligible securities). Saat ini, efek-efek yang dapat dipinjamkan masih terbatas. Para partisipan dapat meminjamkan efek-efek portofolio mereka maupun efek-efek milik nasabah mereka.

Transaksi PME

  1. Periode Pinjaman

    Walaupun masa pinjaman ditentukan menurut kebutuhan Borrower, KPEI menentukan batasan-batasannya sebagai berikut: Periode pinjaman adalah antara 1 (satu) hari dan 90 (sembilan puluh) hari. Tidak ada batas waktu bagi Lender untuk menempatkan efek didalam rekening PME-nya. Lender juga dapat menarik efek dalam jumlah berapapun dari rekening tersebut sewaktu-waktu (berdasarkan jadwal KPEI) dan me-recall jumlah pinjaman outstanding yang akan efektif 4 (empat) hari setelah melakukan instruksi recall.
     

  2. Bagaimana Memulai untuk Bertransaksi
    1. Aplikasi
      Calon partisipan harus mengisi informasi keanggotaan pada formulir permohonan. Aplikasi akan diterima setelah calon partisipan dan KPEI setuju untuk menandatangani perjanjian dan partisipan menerima sepenuhnya peraturan PME KPEI. Perjanjian PME KPEI terdiri dari perjanjian untuk menjadi Borrower dan perjanjian untuk menjadi Lender.
    2. Eksekusi Transaksi
      Borrower dapat melakukan transaksi peminjaman efek dengan memasukkan instruksi peminjaman melalui work station. KPEI juga melayani permintaan peminjaman melalui telepon atau formulir. Seluruh informasi yang diperlukan untuk transaksi peminjaman, seperti jumlah dan jenis efek yang tersedia bagi Borrower, agunan yang diperlukan, serta informasi fee tersedia secara online. Sistem PME KPEI akan melakukan cek atas ketersediaan efek yang akan dipinjam serta cek agunan milik Borrower setelah instruksi peminjaman diinput oleh Borrower pada work station. Setelah semua persyaratan terpenuhi dan sistem PME KPEI melakukan pembekuan agunan (collateral blocking) milik Borrower, instruksi peminjaman akan disetujui dan pinjaman tersebut akan dipindahbukukan ke rekening serah (delivery account) milik Borrower.
       
  3. Agunan
    1. Agunan yang layak dalam transaksi PME KPEI (Eligible Collateral)
      Agunan untuk pinjam-meminjam efek terdiri dari efek dan uang. Aset yang layak diagunkan kepada KPEI terdiri atas agunan berupa uang didalam rekening jaminan (collateral account) serta efek yang telah ditetapkan oleh  KPEI sebagai eligible securities untuk transaksi PME KPEI. Offline collateral yang terdiri dari L/C, Deposito, Saham Bursa Efek dapat pula dijadikan agunan transaksi PME KPEI.
    2. Perhitungan Nilai Agunan
      Agunan dinilai menurut jenisnya. Agunan berupa uang dinilai 100% atau setara jumlahnya dalam IDR; agunan berupa efek dinilai menurut jenisnya serta marked-to-market. KPEI menggunakan mekanisme mark-to-market harian.
    3. Tingkat Agunan
      Borrower harus menyediakan agunan bagi efek-efek yang dipinjamnya serta hak-hak yang melekat pada efek yang dipinjam tersebut maupun pendapatan-pendapatan yang berasal darinya. Tingkat agunan yang ditentukan oleh KPEI pada saat ini adalah 125% dari nilai pinjaman.
    4. Pengelolaan Agunan
      KPEI berperan sebagai central counterpart. KPEI tidak menyediakan agunan bagi Lender, melainkan agunan tersebut berupa sejumlah aset di rekening agunan Borrower yang dibekukan. Lender harus mengandalkan jasa penjaminan yang diberikan KPEI.
    5.  Mark to Market dan Margin Call
      KPEI akan melakukan mark-to-market terhadap nilai exposure secara harian, berdasarkan harga tertinggi antara harga di Pasar Reguler pada tiga hari sebelum hari peminjaman dan di Pasar Reguler dan Tunai pada hari peminjaman. Apabila nilai agunan jatuh dibawah tingkat yang ditentukan, margin call akan dikeluarkan. Dalam hal agunan yang disediakan melebihi dari exposure,  Borrower berhak untuk menarik kembali kelebihan agunan. Penggantian agunan juga dimungkinkan setelah agunan pengganti diserahkan. KPEI mengelola uang agunan dari semua jenis transaksi serta memberikan bunga (menurut tingkat bunga bank pembayaran) atas uang agunan kepada Borrower secara bulanan.

Instruments Eligible Collateral Evaluated Rates
Stocks Stocks listed on JSX or SSX
(On line)
Depend on hair cut value each stock
Bonds Corporate Bonds
(On Line)

Government Bonds
(Off Line)

Depend on hair cut value SUN : 10%
Indirect Investment Securities - Stock Exchange membership seat IDR 50 million
- IDR Time Deposit
- USD Time Deposit
- Bank Guarantee
- SBI 2% hair cut
5% hair cut
5% hair cut
5% hair cut
Cash Indonesian Rupiah (IDR) Face value/no hair cut

  1. Pengembalian Saham

    Borrower harus mengembalikan efek kepada Lender dalam jenis emisi dan jumlah yang sama. Pengembalian sebagian tidak diperkenankan. Berikut ini adalah cara-cara untuk mengembalikan efek:

    Pengembalian pada saat jatuh tempo  

    • Borrower mengembalikan efek pinjaman pada saat periode pinjaman jatuh tempo.

    Pengembalian sebelum jatuh tempo

    Recall and Close Out :

    Recall :

    • Lender dapat melakukan recall atas pinjaman yang belum jatuh tempo setelah melewati periode minimal pinjaman. Borrower yang pinjamannya di-recall harus mengembalikan efek paling lambat pada saat recall tersebut jatuh tempo. Borrower diberi waktu untuk mengupayakan efek yang harus dikembalikan tersebut selama periode recall.

    Close Out :

    • Borrower juga dapat mengembalikan pinjamannya sebelum jatuh tempo, atau dengan kata lain melakukan close out, juga dengan syarat pinjaman telah melewati periode minimal pinjaman.

    Roll over

    • Roll over adalah perpanjangan masa pinjaman. Periode maksimal roll over adalah 90 (sembilan puluh) hari.

    Pencairan agunan

    • Agunan yang dibekukan akan dicairkan kembali setelah Borrower berhasil mengembalikan efek pinjamannya.
       
  2. Gagal Serah

    Gagal serah terjadi bila Borrower gagal mengembalikan efek pinjaman atau menyerahkan efek pengganti (manufactured dividend), atau gagal memenuhi kewajiban fee maupun kewajiban agunan. KPEI akan menginformasikan baik kepada Lender maupun Borrower mengenai terjadinya gagal serah. Dalam hal ini, KPEI akan menggunakan agunan yang dibekukan untuk memenuhi kewajiban penyelesaian atas nama Borrower. Bila agunan tersebut belum dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka KPEI akan memenuhi kekurangannya atas nama peminjam.

    Kalau Borrower gagal mengembalikan efek saat tanggal jatuh tempo, ia akan dikenakan denda yang disebut Non Reimbursement Compensation (NRC). Perhitungan NRC ditentukan oleh KPEI. Selanjutnya KPEI akan melakukan suspend atas Borrower jika gagal membayar NRC tepat waktu serta menjamin Lender akan memperoleh pembayaran NRC pada tanggal jatuh tempo pinjaman.

    Tindakan terhadap gagal serah :

    Menurut Peraturan KPEI & ketentuan-ketentuan pelaksanaannya dan atas persetujuan pihak-pihak yang terlibat, pemberi pinjaman dan peminjam dapat meminta KPEI untuk memberhentikan transaksi berjalan tanpa pengembalian efek setara atau menyerahkan uang pengganti (NRC).
     

  3. Corporate Actions Lender berhak untuk menerima semua hak atas efek pinjaman termasuk dividen, bunga, saham baru dan saham bonus dari Borrower, kecuali hak suara. Borrower diwajibkan untuk menyerahkan pembayaran pengganti kepada Lender melalui KPEI.
    • Dividen Uang, Dividen Saham dan Bonus Saham
      Diserahkan oleh Borrower pada Payment Day kepada KPEI untuk diteruskan kepada Lender pada hari yang sama.
    • Proxy voting, tender offer
      Lender harus melakukan recall atas efek-efek yang sedang dipinjamkan sebelum Recording Date untuk memberi waktu bagi Borrower agar dapat menyediakan efek yang di-recall tersebut. KPEI menentukan periode recall adalah 4 hari.
       
  4. Fees

    Fee PME ditentukan sebagai berikut :

    • Fee Peminjaman
      Besarnya fee peminjaman  ditentukan oleh KPEI. Jumlah yang dibayar Borrower tergantung pada lamanya masa pinjaman (dihitung dalam hari). Setiap peminjaman dikenakan Flat Fee. Penagihan dilakukan secara bulanan. Para peminjam melakukan pembayaran antara tanggal 3 dan tanggal 12 setiap bulannya. Kegagalan membayar fee ini akan dikenakan denda dan peminjam bersangkutan akan dianggap gagal serah.
    • Pendapatan Lender
      Jumlahnya ditentukan oleh KPEI. Lender akan menerima pemasukan ini setiap tanggal 13 pada bulan berikutnya setelah transaksi PME terjadi.

Flow of SBL

Pajak PME KPEI

Sesuai Surat Penegasan Dirjen Pajak no S-38/PJ.43/2006 mengenai Pajak Penghasilan atas Transaksi Pinjam Meminjam Efek berupa Saham melalui PT KPEI : 

  • Biaya Peminjaman (Borrowing Fee) yang dibayarkan oleh Penerima Pinjaman (Borrower) tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 23
  • Pendapatan Pemberi Pinjaman (Lending Revenue) yang dibayarkan kepada Nasabah oleh Pemberi Pinjaman (Lender) dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan tarif sebesar 15% dengan perkiraan penghasilan netto sebesar 40% dari penghasilan bruto atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan taris sebesar 20% atau tariff sesuai dengan ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
  • Pengganti Dividen (Manufactured Dividend) yang dibayarkan oleh Penerima Pinjaman (Borrower) baik yang berasal dari emiten atau atas biayanya sendiri tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23.
  • KPEI selaku penyelenggara bursa efek wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 0,1% dari nilai Uang Pengganti Saham (Non reimbursement compensation).

Skema Pajak Penghasilan atas Pendapatan Pemberi Pinjaman

Layanan & Solusi
Sekilas tentang Layanan KPEI
Jasa